PNS (Pengecer Nomor Singapore)

Bandung - Enam oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Sukabumi, Jawa Barat, tertangkap polisi lantaran menyambi jadi pengecer judi toto gelap (togel). Selain itu, jajaran Polres Sukabumi Kota turut meringkus 10 pengecer togel lainnya, Senin (11/6/2012).

Informasi dihimpun, oknum PNS yang dibekuk itu bertugas di lingkungan Dishub dan Disdik Kota Sukabumi serta Dishub Kabupaten Sukabumi. Mereka masing-masing berinisial S, JS, J, R, UD, dan AF.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Witnu Urip Laksana membenarkan adanyan PNS yang ditangkap saat dikonfirmasi detikbandung, Selasa (12/6/2012). "Ya (enam PNS ditangkap) benar," singkat Witnu.

Witnu menjelaskan, para pengecer judi togel itu ditangkap saat Operasi Balak 2012. Operasi yang berlangsung sejak 11 Juni hingga 21 Juni mendatang ini bertujuan memerangi praktik perjudian di wilayah Jabar.

Polisi saat menggelar operasi menangkap keenam oknum PNS di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Sukabumi, Kota Sukabumi. Selain itu, barang bukti disita berupa satu lembar rekapan judi togel, sejumlah uang tunai, dan satu unit telepon genggam.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan 16 pengecer judi togel ditangkap di sejumlah wilayah Sukabumi. Polisi dari Polres Sukabumi Kota membentuk enam kelompok saat melaksanakan Operasi Balak.

"Kelompok pertama menangkap tersangka UD, JS, R, J, AF dan S, di Jalan Sudirman. Kelompok kedua yang melakukan operasi di daerah Cobolang mengamankan tersangka DS, DS, YS dan AU. Barang bukti disita berupa empat buah telepon seluler, uang Rp 176 ribu, dan tiga lembar kupon," jelas Martin via pesan singkat kepada wartawan.

Selanjutnya, kelompok tiga menciduk DR di kawasan Baros dengan barang bukti Rp 30 ribu, dan dua lembar rekapan. Lalu kelompok empat bergerak di Taman Bahagia dan menangkap S, dan M. Di tempat tersebut polisi menyita barang bukti uang Rp 32 ribu, serta sejumlah lembar rekapan.

"Di Kampung Begeg, kelompol lima menangkap LS, dan E. Barang bukti yang disita yakni uang 12 ribu rupiah, dua unit ponsel, dan satu lembar rekapan. Kelompok enam menangkap RJ di daerah Lembur Situ dan menyita barang bukti dua unit ponsel, dan uang 70 ribu rupiah," tutur Martin.

16 tersangka saat ini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Mereka diganjar Pasal 303 KUH Pidana tentang judi yang ancaman hukumannya lima tahun bui.